Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun di Indonesia meningkat menjadi 59 tahun pada 2025. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kebijakan ini berdampak pada masa tunggu pencairan manfaat jaminan pensiun menjadi lebih lama.
Menurut Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dampak kebijakan ini terutama dirasakan oleh perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. Artinya, pekerja di perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” ujar Shinta, dikutip dari Antara, Ahad, 12 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) pun menggunakan batasan usia ini sebagai landasan pemanfaatan program jaminan pensiun.
Sebelumnya, pada 2015, pemerintah untuk pertama kalinya menetapkan batas pensiun pekerja di Indonesia di usia 56 tahun. Lalu, pada 1 Januari 2019, usia itu bertambah menjadi 57 tahun, dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Menurut Shinta, dalam praktiknya, praktik pengaturan usia pensiun bergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Artinya, perusahaan bisa mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati secara bersama.
Ketentuan itu sesuai Pasal 151A UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 167 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Shinta juga menilai jika kebijakan ini tidak serta-merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi membuka peluang bagi dunia usaha untuk tetap memanfaatkan aset strategis berupa tenaga kerja berpengalaman.***
