Ia menambahkan, memilih pemimpin berdasarkan politik uang atau iming-iming materi—seperti amplop atau barang lainnya—bukanlah sikap yang sesuai dengan prinsip Islam. Hal tersebut, kata dia, hanya akan menciptakan kepemimpinan yang koruptif dan manipulatif, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Jika kita menerima politik uang, kita sama saja membuka jalan bagi terciptanya kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi. Praktik ini bisa berlanjut dengan kebijakan yang merugikan publik, seperti pengurangan anggaran untuk pembangunan fasilitas publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrorun menekankan, politik uang memiliki dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, dia menyarankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan hak pilih, dengan memilih pemimpin yang benar-benar dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan.
MUI juga menyerukan perlunya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serangan fajar dan praktik politik uang, yang dapat merusak proses demokrasi.
“Pemilih harus memilih berdasarkan kriteria ideal yang mencerminkan kepentingan masyarakat, bukan karena pertimbangan jangka pendek yang merugikan,” tutup Asrorun.
Dengan menghindari praktik politik uang, MUI berharap Pilkada Serentak 2024 akan menghasilkan pemimpin yang amanah, berintegritas, dan berkomitmen untuk memajukan daerah serta masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan juga pernah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Berikut isi ketetapan fatwa tersebut:
- Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
- Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
- Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
- Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.***





