Nama Isa Zega kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengenakan hijab dan pakaian wanita saat melaksanakan ibadah umrah viral di media sosial. Tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Isa Zega tidak sejalan dengan ajaran Islam. Menurut Ni’am, aturan ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang mendasar, terutama dalam hal pakaian ihram.
“Bagi laki-laki, pakaian ihram harus berupa kain yang tidak dijahit. Jika mengenakan pakaian berjahit, maka itu melanggar ketentuan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sedangkan perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah prinsip yang wajib dipatuhi,” ujar Asrorun dalam pernyataannya dikutip dari MUI, Selasa, 26 November 2024.
Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ni’am menjelaskan bahwa meskipun Isa Zega telah menjalani prosedur perubahan gender, secara hukum Islam, dirinya tetap dianggap sebagai laki-laki. Hal ini berarti Isa Zega wajib mengikuti ketentuan ibadah yang berlaku bagi laki-laki, termasuk dalam tata cara pelaksanaan umrah.
Dalam penjelasannya, Ni’am juga menyoroti larangan tegas dalam Islam bagi laki-laki untuk menyerupai perempuan, termasuk melakukan perubahan pada organ kelamin.