Transgender Isa Zega Nekat Umrah dengan Busana Muslimah, MUI Sebut Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Transgender Isa Zega menghebohkan Tanah Air karena umrah dengan mengenakan baju muslimah. Foto: SSInstagram @arisanmamionline

“Syariat melarang perbuatan tersebut. Mengubah kelamin adalah tindakan haram yang mendatangkan dosa,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa hukum syariat tetap merujuk pada jenis kelamin asli seseorang. Seorang laki-laki yang menjalani perubahan kelamin tetap memiliki kewajiban sesuai hukum laki-laki, termasuk dalam tata cara berpakaian, shalat, dan menjaga aurat.

Prof. Ni’am mengimbau masyarakat untuk memahami dan menaati aturan agama yang telah menetapkan perbedaan kewajiban ibadah antara laki-laki dan perempuan. “Umrah adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan saat umrah adalah salah dan termasuk perbuatan berdosa,” tutupnya.

Kontroversi ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga keimanan dan mematuhi syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam melaksanakan ibadah suci seperti umrah.***