Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Alasannya, praktik yang biasa dikenal dengan istilah “serangan fajar” ini sama dengan praktik suap, dan hukumnya haram.
“Serangan fajar” adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Ialah istilah yang merujuk pada praktik politik uang menjelang Pemilu atau Pilkada.
Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187A UU 10/2016 tentang Pilkada, politik uang meliputi pemberian uang, barang, atau jasa untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Fenomena ini merujuk pada praktik politik uang yang terjadi menjelang hari pencoblosan. Bentuknya bervariasi, mulai dari uang tunai, paket sembako, voucher pulsa atau bensin, dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomi lainnya.
Praktik ini sudah membudaya dalam sistem politik Indonesia, dan kerap menjadi penyebab tingginya biaya politik.
Serangan fajar tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga mendorong terjadinya korupsi di masa depan. Praktik ini menciptakan budaya politik transaksional yang mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Terkait fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan, dalam pandangan Islam, baik menerima maupun memberikan suap politik adalah perbuatan yang haram.
Dalam dialog yang disiarkan oleh televisi swasta pada Senin, 25 November 2024, Asrorun menjelaskan bahwa pemilihan pemimpin bukan hanya soal hak pilih, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan sosial yang besar.
Menurutnya, pemimpin yang dipilih harus memenuhi kriteria kompetensi, integritas, dan kesiapan untuk menjalankan tugas demi kemaslahatan publik.
“Pemilihan pemimpin adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan niat untuk kepentingan umum. Pilihlah pemimpin berdasarkan kemampuan, integritas, dan rekam jejak, bukan berdasarkan materi atau pemberian yang bersifat suap,” tegasnya.





