Selain itu, pengelola yang mengambil dana calon jemaah haji dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan jamaah haji lainnya hukumnya dosa.
Sementara itu, menurut penelusuran Samudra Fakta, BPKH menginvestasikan mayoritas dana haji, atau sebesar 70,50 persen–kurang lebih Rp117,05 triliun–dalam bentuk surat berharga, investasi langsung,dan investasi luar negeri serta emas. Sedangkan 29,50 persen, atau sebesar dari kurang lebih Rp48,96 triliun dari dana haji, ditempatkan di bank-bank syariah.
Dikutip dari situs resmi https://bpkh.go.id/, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2019 ada Rp124,3 triliun; tahun 2020 Rp144,9 triliun; tahun 2021 Rp158.8 triliun; tahun 2022 Rp166.5 T; dan tahun 2023 Ep166.7 triliun.
Pada prognosa Desember 2023, posisi Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun, atau meningkat sebesar 0,12 persen dari tahun 2022. Prognosa pencapaian Nilai Manfaat sampai Desember 2023 adalah Rp10,9 triliun, atau meningkat sebesar 7,18% dari pencapaian Nilai Manfaat tahun 2022.*





