MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji dari Jemaah yang Mengantre untuk Membiayai yang Berangkat Duluan

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pemanfaatan investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji yang masih mengantre untuk membiayai penyelenggaraan haji bagi jemaah lain yang berangkat duluan.

Hal tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku Konsensus Ulama Fatwa yang diterbitkan MUI.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” demikian bunyi putusan Fatwa MUI tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

MUI juga memutuskan bahwa pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk kategori berdosa.

Bacaan Lainnya

MUI pun merekomendasikan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji, dengan menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan. MUI juga meminta BPKH dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

MUI juga menyampaikan rekomendasi supaya Presiden dan DPR RI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menyatakan mendukung fatwa MUI tersebut. Menurut dia, fatwa itu menjamin keadilan bagi jutaan jemaah yang masih antre, serta menghentikan skema ponzi dalam pengelolaan dana haji.

Skema ponzi yang dimaksud Mustolih adalah, ketika ada calon jemaah haji mendaftar, mereka membayar Rp25 juta. Setoran itu kemudian dikelola atau diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH melalui berbagai instrumen. Kegiatan investasi ini menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp10 triliun setiap tahun. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk menyubsidi penyelenggaraan haji untuk jemaah yang berangkat duluan.

“Setoran tersebut menimbulkan pengendapan dana kurang lebih Rp170 triliun yang ditampung di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji,” kata Mustolih, dalam keterangan tertulis kepada Samudra Fakta,  Senin (29/7/2024).

Skema ponzi, menurut Mustolih, telah dianggap lumrah oleh BPKH. Padahal, kata dia, skema seperti ini berpotensi menjadi bom waktu. Sebab, “Nilai manfaat (investasi) habis terkuras untuk subsidi secara jor-joran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” kata Mustolih.

Dengan adanya subsidi besar-besaran itu, menurut Mustolih, seolah-olah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah murah. Padahal, kata Mustolih, aslinya tidak semurah itu. Jemaah yang berangkat duluan terkesan bayar murah karena disuntik subsidi menggunakan dana yang telah disetor jemaah yang masih antre, atau berangkat belakangan.

“Padahal, biaya subsidi (yang merupakan hasil investasi) itu merupakan hak jutaan jamaah haji tunggu sebagai pemilik dana, baik pokok maupun hasil investasinya,” jelasnya.

Mirisnya, menurut Mustolih, jutaan jemaah haji tunggu tidak diberi tahu praktik ini oleh BPKH. Dengan demikian, kata Mustolih, wajar kalau kemudian fatwa MUI menghukumi tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa.

Mustolih menilai praktik semacam itu, dari segi mana pun, sangat tidak adil, diskriminatif, dan tidak sesuai ketentuan syariat. Dengan adanya fatwa MUI, menurut Mustolih, sudah waktunya dilakukan perombakan pengelolaan dana haji.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (Foto: Dok. Pribadi)

Mustolih juga mengungkap bahwa muncul banyak pertanyaan dari masyarakat Indonesia yang sudah mendaftar haji terkait skema pengelolaan dana haji, antara lain terkait status kepemilikan dana setoran awal haji yang telah dibayarkan calon jemaah ke BPKH, hasil investasi, dan bagaimana hak jamaah haji tunggu yang baru bakal berangkat puluhan tahun mendatang.

Merespons pertanyaan publik itu, kata Mustolih, MUI melalui Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan hukum atau fatwa terkait dana haji. Isinya, antara lain, menyatakan bahwa mengambil dana calon jamaah haji lain tanpa persetujuan dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan hukumnya haram.

Selain itu, pengelola yang mengambil dana calon jemaah haji dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan jamaah haji lainnya hukumnya dosa.

Sementara itu, menurut penelusuran Samudra Fakta, BPKH menginvestasikan mayoritas dana haji, atau sebesar 70,50 persen–kurang lebih Rp117,05 triliun–dalam bentuk surat berharga, investasi langsung,dan investasi luar negeri serta emas. Sedangkan 29,50 persen, atau sebesar dari kurang lebih Rp48,96 triliun dari dana haji, ditempatkan di bank-bank syariah.

Dikutip dari situs resmi https://bpkh.go.id/, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2019 ada Rp124,3 triliun; tahun 2020 Rp144,9 triliun; tahun 2021 Rp158.8 triliun; tahun 2022 Rp166.5 T; dan tahun 2023 Ep166.7 triliun.

Pada prognosa Desember 2023, posisi Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun, atau meningkat sebesar 0,12 persen dari tahun 2022. Prognosa pencapaian Nilai Manfaat sampai Desember 2023 adalah Rp10,9 triliun, atau meningkat sebesar 7,18% dari pencapaian Nilai Manfaat tahun 2022.*

 

Pos terkait