MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji dari Jemaah yang Mengantre untuk Membiayai yang Berangkat Duluan

“Setoran tersebut menimbulkan pengendapan dana kurang lebih Rp170 triliun yang ditampung di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji,” kata Mustolih, dalam keterangan tertulis kepada Samudra Fakta,  Senin (29/7/2024).

Skema ponzi, menurut Mustolih, telah dianggap lumrah oleh BPKH. Padahal, kata dia, skema seperti ini berpotensi menjadi bom waktu. Sebab, “Nilai manfaat (investasi) habis terkuras untuk subsidi secara jor-joran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” kata Mustolih.

Dengan adanya subsidi besar-besaran itu, menurut Mustolih, seolah-olah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah murah. Padahal, kata Mustolih, aslinya tidak semurah itu. Jemaah yang berangkat duluan terkesan bayar murah karena disuntik subsidi menggunakan dana yang telah disetor jemaah yang masih antre, atau berangkat belakangan.

Bacaan Lainnya

“Padahal, biaya subsidi (yang merupakan hasil investasi) itu merupakan hak jutaan jamaah haji tunggu sebagai pemilik dana, baik pokok maupun hasil investasinya,” jelasnya.

Mirisnya, menurut Mustolih, jutaan jemaah haji tunggu tidak diberi tahu praktik ini oleh BPKH. Dengan demikian, kata Mustolih, wajar kalau kemudian fatwa MUI menghukumi tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa.

Mustolih menilai praktik semacam itu, dari segi mana pun, sangat tidak adil, diskriminatif, dan tidak sesuai ketentuan syariat. Dengan adanya fatwa MUI, menurut Mustolih, sudah waktunya dilakukan perombakan pengelolaan dana haji.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (Foto: Dok. Pribadi)

Mustolih juga mengungkap bahwa muncul banyak pertanyaan dari masyarakat Indonesia yang sudah mendaftar haji terkait skema pengelolaan dana haji, antara lain terkait status kepemilikan dana setoran awal haji yang telah dibayarkan calon jemaah ke BPKH, hasil investasi, dan bagaimana hak jamaah haji tunggu yang baru bakal berangkat puluhan tahun mendatang.

Merespons pertanyaan publik itu, kata Mustolih, MUI melalui Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menghasilkan keputusan hukum atau fatwa terkait dana haji. Isinya, antara lain, menyatakan bahwa mengambil dana calon jamaah haji lain tanpa persetujuan dan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan pemberangkatan hukumnya haram.

Pos terkait