Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara tak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Yang mengajukan permohonan tersebut adalah Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama maupun kepercayaan tertentu. Mereka mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) membahas kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji di MK itu mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.
Para pemohon mengajukan dalil bahwa data kependudukan di KK dan KTP semestinya bisa untuk tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Menanggapi dalil tersebut, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebab, menurut hakim MK, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama, atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan karakter itu, MK menjelaskan, ada norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan setiap warga negara menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan pertimbangan putusan.***





