MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tag: UU Administrasi Kependudukan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
