Menagih Sisi Kemanusiaan RUU Sisdiknas: Jamin Kesejahteraan dan Keadilan Guru

Ilustrasi guru honorer yang masih menerima penghasilan di bawah upah minimum melakukan unjuk rasa. (Istimewa) 

​Meski bisa membantu pemerataan, langkah tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru terkait tunjangan. Guru di Provinsi Jakarta dilaporkan khawatir kehilangan tunjangan kinerja daerah yang nominalnya cukup besar.

​P2G pun meminta agar ketentuan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak dihapus. Aturan upah yang layak dinilai harus menjadi instrumen negara yang sungguh mengikat.

​”Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru dan dosen tetap memperoleh upah minimum yang layak dan manusiawi,” tutur Iman.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan