Meski bisa membantu pemerataan, langkah tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru terkait tunjangan. Guru di Provinsi Jakarta dilaporkan khawatir kehilangan tunjangan kinerja daerah yang nominalnya cukup besar.
P2G pun meminta agar ketentuan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak dihapus. Aturan upah yang layak dinilai harus menjadi instrumen negara yang sungguh mengikat.
”Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru dan dosen tetap memperoleh upah minimum yang layak dan manusiawi,” tutur Iman.***





