Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Pemerintah Arab Saudi meninjau kembali rencana membatasi usia calon jemaah haji maksimal 90 tahun pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini. Menurut Menag, kriteria istitha’ah atau kemampuan haji sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan usia.
Pasalnya, menurut Menag, banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut, tetapi masih dalam kondisi fisik yang prima dan mampu menjalankan ibadah haji dengan baik.
Menag menyampaikan hal itu langsung kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
“Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur,” ujar Menag, Senin, 24 Februari 2025.
“Karena di Indonesia ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu, saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur,” imbuhnya.
Jika pun memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah haji, Menag berharap Pemerintah Arab Saudi memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting, agar calon jemaah bisa memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.
Selain terkait batasan usia, Menag juga meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya. Menurut Menag, kehadiran petugas haji dari Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah.
“Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu. Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka,” ujar Menag.
Ia menambahkan bahwa keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah. Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.
Menag Nasaruddin berharap aspirasi dari Indonesia dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah, khususnya dari Indonesia.
Untuk diketahui, dilansir dari haji.kemenag.go.id, kuota petugas haji tahun 2025 ini sebanyak 2.210 orang. Secara kuantitas turun drastis dibandingkan kuota yang didapat Indonesia pada 2024 lalu, yang mencapai 4.200 petugas. ***





