Tanggapan Wamenkumham
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto berjanji akan menjembatani perjuangan hak para mantan pemain sirkus OCI dengan berbagai pihak.
Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut Mugiyanto, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut.
“Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, serta meminta keterangan dari pihak TSI.*
TSI Dituntut Rp3,1 Miliar, Tegaskan Mereka Beda dengan OCI
Di bagian lain, Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, mengungkapkan jika pihaknya pernah menerima somasi dari mantan pemain sirkus OCI. Mereka, kata Barata, menuntut pertanggungjawaban dengan nilai total mencapai Rp3,1 miliar.
Somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili enam orang mantan pemain sirkus, termasuk Ida, Butet, dan Vivi.
“Mereka menuntut masing-masing Rp300 juta. Khusus untuk Ida, mereka meminta Rp1 miliar. Jadi, total nilainya mencapai kurang lebih Rp3,1 miliar,” ujar Barata, dalam keterangan pers, Senin, 14 April 2025.
Barata menambahkan, somasi kembali dikirim pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif. Pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga sampai ke Komnas HAM dan tembusan untuk Taman Safari.
“Mereka meminta waktu lima hari untuk kami memenuhi permintaan tersebut,” ungkap dia. “Namun, kami sudah menjelaskan bahwa orang-orang ini tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia,” tegas Barata.
Barata menegaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berdiri secara terpisah, dengan latar belakang dan badan hukum berbeda.
“OCI itu didirikan tahun 1967 dan beroperasi sampai 1997. Sedangkan Taman Safari berdiri tahun 1981 dan sampai sekarang masih berjalan. Jadi, dari struktur organisasi dan hukum, dua-duanya berbeda,” tambah Barata.***





