“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Seruan Bersama dan Imbauan
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Kementerian Agama mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh konten media sosial yang memecah keharmonisan. “Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Thobib.***





