MAKI Serahkan Foto Istri Pejabat yang Diduga Pakai Fasilitas Negara di Pelaksanaan Haji, Eks Sekjen Kemenag Ikut Diperiksa KPK

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta

Kasus dugaan korupsi haji ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. SK Menteri Agama 15 Januari 2024 mengatur pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU 8/2019, yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait