“Adanya penggelembungan harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka terbukti memanipulasi verifikasi portal demi meloloskan yayasan milik mereka sebagai mitra BGN. Imbalannya, yayasan tersebut meraup insentif miliaran rupiah setiap hari.***





