Mahfud MD Ingatkan Kejagung Soal Risiko Kekeliruan Jabatan dalam Dakwaan Nadiem

Mahfud MD. - Istimewa
Pakar hukum Mahfud MD menyoroti aspek teknis dalam penetapan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

____________

Melalui unggahan di media sosial X, Kamis, 4 September 2025, mantan Menko Polhukam itu mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati mencantumkan jabatan Nadiem saat peristiwa hukum terjadi. Menurut dia, detail administratif bisa berhubungan langsung dengan subjectum litis.

“Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tulis Mahfud.

Bacaan Lainnya
Tangkapan layar akun X @mohmahfudmd

Subjectum litis merujuk pada subjek perkara, yakni orang atau badan hukum yang didakwa melakukan tindak pidana. Kesalahan penyebutan jabatan bisa dimanfaatkan tim hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Mahfud mencontohkan, pada Februari 2020 Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), bukan Mendikbudristek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru terbentuk April 2021, lewat keputusan Presiden Joko Widodo.

Kekeliruan ini, lanjut Mahfud, berpotensi melemahkan dakwaan, karena berkaitan dengan kejelasan identitas terdakwa serta konteks kewenangan jabatan saat peristiwa pidana terjadi. Bila terjadi kesalahan, kuasa hukum terdakwa bisa menggugat dakwaan kabur atau tidak cermat.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti, memeriksa saksi, hingga meminta keterangan ahli. “Hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ucap Nurcahyo.

Kasus ini menjadi peringatan penting. Kecermatan aparat dalam menyusun dakwaan krusial bagi keberlangsungan proses hukum, terlebih jika perkara melibatkan pejabat tinggi negara. Sebab, celah sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pihak terdakwa di persidangan.***

Pos terkait