Lebih dari 72 ribu orang menandatangani petisi online menolak pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira Polri asal Ngada, Flores, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
__________
Gelombang penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae muncul dan membesar. Hingga Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB, sudah 72.950 orang menandatangani petisi daring di laman Change.org.
Petisi itu digagas oleh seseorang bernama Mercy Jasinta, atas nama Masyarakat Ngada–Flores–NTT dan “para pendukung keadilan”. Mereka menolak keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kosmas.
Petisi ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI. Isinya menilai sanksi pemecatan tidak sebanding dengan rekam jejak panjang Kosmas.
“Kompol Kosmas adalah sosok pemberani yang sejak muda telah mengabdikan dirinya pada institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” demikian tulis petisi tersebut.
Warga Ngada mengakui kasus yang menimpa Kosmas menjadi sorotan. Namun, mereka menilai sanksi pemecatan terlalu berat. Mereka mendesak Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan itu dan mencari sanksi yang lebih adil serta memberi ruang rehabilitasi nama baik.
“Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis pernyataan dalam petisi.***





