Juri Indri Wahyuni, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, menyatakan bahwa artikulasi penting dan jika peserta merasa sudah menjawab dengan benar namun juri tidak mendengar dengan jelas, dewan juri berhak memberikan nilai minus lima. Pernyataan itu justru memperkeruh keadaan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang juga alumni SMAN 1 Pontianak, mendesak agar juri di-blacklist dan tidak boleh digunakan lagi. “Ini preseden buruk dan saya kira apapun alasannya ini mencederai intelektualitas dan nilai-nilai konstitusionalisme yang kita anut selama ini,” tegasnya.
MPR RI akhirnya menonaktifkan seluruh dewan juri dan MC kegiatan LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat melalui pernyataan resmi pada Selasa, 12 Mei 2026, serta berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian, verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan.
Tiga Masalah dalam Satu Program
Insiden Pontianak mengungkap tiga lapis persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menonaktifkan juri.
Di lapisan paling dalam adalah masalah konseptual yang belum pernah benar-benar tuntas: program bernama “Empat Pilar” masih berjalan dengan logika yang sama — Pancasila diperlakukan setara dengan elemen lain — meski kulit terluarnya sudah diganti sejak 2014. Generasi yang berkompetisi hari ini mewarisi kekacauan konsep yang sudah diputuskan bermasalah oleh lembaga tertinggi di bidang konstitusi.
Di lapisan tengah adalah masalah kompetensi: para juri adalah pejabat struktural Sekretariat Jenderal MPR, bukan pakar pedagogi atau praktisi kompetisi ilmiah. Tanpa mekanisme verifikasi jawaban berbasis rekaman audio/video dan tanpa prosedur keberatan yang tertulis dan dapat dijalankan di tempat, keadilan bergantung pada persepsi subjektif juri di panggung.
Di lapisan paling luar — yang paling terlihat namun sesungguhnya paling dangkal — adalah masalah akuntabilitas publik. Ketika keputusan keliru viral dan tekanan sosial memuncak, respons institusi adalah menonaktifkan pelaksana. Akar masalah tetap tak tersentuh.




