Kuasa Hukum Sebut Jokowi Sudah Tunjukkan Ijazahnya ke Polisi, Bagaimana Polemik Ini Bermula?

Ilustrasi. | Grox AI
Perkara ijazah palsu membayangi Jokowi sejak dia maju Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk kedua kalinya pada 2019, hingga ia terpilih sebagai Presiden RI untuk periode kedua, 2019-2024. Semua ijazahnya dipermasalahkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1. Setelah lama diam, Jokowi akhirnya memilih lapor polisi.

__________

Sebagaimana jamak diketahui publik, isu ijazah palsu Jokowi ini bukan ‘barang baru’. Sebelum-sebelumnya, selama narasi itu terus dikampanyekan di media sosial, Jokowi memilih diam. Tidak menanggapinya.

Tapi, pada 30 April 2025, Jokowi datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Dia melaporkan sejumlah pihak terkait—antara lain berinisial RS, RS, ES, T, dan K—buntut tudingan ijazah palsu itu.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kliennya sudah memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya ketika melapor di Polda Metro Jaya. Tapi, kata Yakup, Jokowi menolak melakukan hal serupa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Yakup kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” imbuhnya.

Sebenarnya bagaimana awal munculnya isu ijazah palsu Jokowi ini? Berikut rangkuman singkatnya, disarikan dari berbagai sumber:

2019: Narasi Ijazah SMAN 6 Surakarta Disebut Palsu

Ketika Jokowi tampak memilih diam di awal-awal isu ini berkembang, seorang bernama Umar Kholid menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu melalui akun Facebook-nya pada tahun 2019.

Dasar kecurigaan Umar adalah, Jokowi tercatat lulus dari SMAN 6 Surakarta pada tahun 1980, sementara SMA itu baru berdiri pada 1986.

Namun, ketika narasi ini beredar, yang mengklarifikasinya bukan Jokowi. Pihak sekolah yang buka suara dan memberikan penjelasan perihal perubahan nama sekolah.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto waktu itu menjelaskan, sekolah yang dia pimpun telah didirikan sejak 26 November 1975, di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb. Awalnya bernama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP). Namun, kemudian sekolah itu berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.

SMAN 6 Surakarta. | Istimewa

“Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 17 Februari 2019.

Agung menambahkan, perubahan nama itu sesuai surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Setelah itu, Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri waktu itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan jika tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 dan 207 KUHP,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Pos terkait