
“Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 17 Februari 2019.
Agung menambahkan, perubahan nama itu sesuai surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
Setelah itu, Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri waktu itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan jika tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 dan 207 KUHP,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
2022: Narasi Ijazah SD sampai SMA Disebut Palsu
Beberapa tahun setelah peristiwa Umar, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi. Gugatan diajukan pada 3 Oktober 2022.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Jokowi, yang waktu itu masih menjabat sebagai Presiden RI, masih memilih diam. Staf Presiden Bidang Hukum saat itu, Dini Purwono, mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara. Tetapi, kata dia, gugatan harus disertai bukti yang kuat.
“Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada, karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini, sebagaimana direkam oleh berbagai media waktu itu, Selasa, 4 Oktober 2022.
Hanya saja, gugatan penulis buku Jokowi Undercover itu tidak selesai disidangkan. Pasalnya, kuasa hukum Bambang mencabut gugatannya. Bambang sendiri akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.





