KSP: Motor Listrik MBG Sudah Dibayar Lunas, Nasib Diserahkan ke Presiden

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. (Samudrafakta/Anwar Haris)
Kepala KSP Dudung Abdurachman ungkap 21.801 motor listrik MBG senilai Rp1,03 triliun sudah dilunasi pejabat lama BGN meski kendaraan belum selesai dirakit.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dibayar lunas oleh pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN), meski per 7 April 2026 kendaraan tersebut masih dalam tahap perakitan.

“Setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya,” kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Bacaan Lainnya

Total nilai pengadaan mencapai Rp1,03 triliun. Dudung menyatakan keputusan soal pemanfaatan motor listrik tersebut ada di tangan kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, atau Presiden.

“Nanti keputusan terserah Kepala BGN, kalau misalnya ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujarnya.

Indikasi Mark Up, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Dudung juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Estimasi kerugian negara versi KSP sekitar Rp200 miliar, sementara hitungan BPK menyentuh Rp400 miliar.

“Ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Berbeda kalau BPK menghitungnya, Rp400 miliar. Ya ada mark up,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pengadaan motor listrik oleh negara tidak terlalu mendesak. Menurutnya, gaji pegawai SPPG sekitar Rp6 juta sudah cukup untuk membeli kendaraan secara mandiri melalui cicilan.

“Toh gajinya SPPG itu kan lumayan, Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya,” katanya.

Kasus ini merupakan imbas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2026 terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar menyusun Kerangka Acuan Kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan — membuka celah penggelembungan harga di berbagai pos pengadaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan