KPK menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah mendekati akhir. Ditargetkan naik ke penyidikan Agustus ini juga.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap akhir, setelah Komisi meminta keterangan dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pengusutan kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan. “Mudah-mudahan tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, menurut salah satu sumber di KPK, Surat perintah penyidikan (sprindik) umum kasus ini sudah terbit dan ditandatangani pimpinan.
Penandatanganan sprindik umum tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, atau setelah Yaqut dimintai keterangan.
“Sudah ditandatangani. Naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata sumber tersebut, Kamis malam, 7 Agustus.
Namun, belum ada nama tersangka dalam beleid tersebut. Informasi resmi disebut segera disampaikan KPK dalam waktu dekat.
Di bagian lain, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji tambahan sudah sesuai undang-undang.
“Itu bukan proses yang sekali jadi, tapi panjang, dan tidak ada permintaan dari perusahaan travel,” ucap Anna.
Temuan Pansus DPR
Sekadar mengingatkan, Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR sebelumnya merinci dugaan pelanggaran yang diusut KPK itu, antara lain:
- Ketidakpatuhan terhadap porsi kuota haji khusus 8% sesuai UU No. 8/2019.
- Pencairan nilai manfaat sebelum terbitnya keputusan menteri.
- Celah pengisian kuota pendamping yang bukan mahram.
- 5.678 porsi haji reguler tak jelas pemiliknya.
- Ketidaksinkronan aturan kuota haji khusus tambahan.
- Lemahnya pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Pansus juga menyoroti lemahnya keamanan sistem Siskohat dan Siskopatuh, praktik pemberangkatan tanpa antre untuk 3.503 jemaah haji khusus, serta penggunaan nilai manfaat jemaah antrean oleh yang belum berhak berangkat.
Selain itu, Pansus juga mengklaim menemukan pelayanan di Armuzna dan pelaksanaan haji tak sesuai kontrak dan standar, serta lemahnya sanksi untuk PIHK yang tak melapor.****





