KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Layanan ke Publik Tetap Jalan

Kereta Api Cepat Jakarta-China Woosh. - Wikipedia
KPK pastikan penyelidikan tak mengganggu operasional. Warga tetap bisa menggunakan Whoosh seperti biasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Meski proses hukum sedang berjalan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan layanan Whoosh seperti biasa.

“Proses hukum di KPK tidak akan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kereta api Indonesia. Jadi, silakan masyarakat tetap menggunakan layanan kereta cepat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Menurut Budi, penyelidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Tim KPK masih menelusuri dugaan peristiwa pidana di balik proyek strategis nasional tersebut. “Kami menelusuri, ya, menemukan peristiwanya dulu. Jadi, di proses penyelidikan ini, kami masih berfokus di situ,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

KPK, kata Budi, membuka penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Namun, Budi belum membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa.

“Kami pastikan tim melakukan permintaan keterangan kepada pihak yang diduga mengetahui perkara ini. Setiap informasi akan membantu dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi. “KPK membuka pintu kepada masyarakat yang memiliki data atau informasi yang dapat mendukung penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK. “KCIC akan menghormati semua proses KPK,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, Senin (27/10).

Eva enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan seluruh informasi penyelidikan kepada KPK. “Untuk informasi lainnya satu pintu di KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek kereta cepat Jakarta–Bandung mulai direncanakan sejak 2015 melalui pembentukan PT KCIC dan resmi menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional lewat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

Pos terkait