KPK segera memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak pengadilan.
Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggilnya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan memanggil Yaqut dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
”Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Meski belum merinci tanggal pastinya, Asep menjamin proses pemanggilan berlangsung pada pekan ini. Terkait potensi penahanan, Asep menyebut penyidik masih mengevaluasi berbagai aspek secara hati-hati. Ia menekankan bahwa penahanan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus mempertimbangkan banyak dinamika di ruang penyidikan.
”Tidak serta-merta juga seperti itu, kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya,” tambahnya.
Hakim Mentahkan Praperadilan
Langkah KPK memeriksa Yaqut semakin mulus setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan sang mantan menteri. Hakim Sulistyo menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo di ruang sidang.
Hakim juga menilai beberapa argumen dari kubu Yaqut sudah menyentuh materi pokok perkara. Oleh karena itu, pengadilan tidak bisa mempertimbangkannya dalam kapasitas sidang praperadilan yang hanya menguji aspek formil.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini bukan perkara sembarangan. KPK menaksir negara mengalami kerugian luar biasa hingga Rp622 miliar akibat praktik culas pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.





