KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Korupsi Haji Ditolak

​Tim hukum KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta matang. Mereka telah mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menjadi landasan kuat penetapan tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari sedikitnya 40 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara ini.***

Pos terkait