Ketua KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan sebelum 2025 berakhir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberi sinyal bahwa lembaganya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Ia menyampaikan hal itu seusai acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
“Ya ditunggu saja,” kata Setyo. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak pernah mengintervensi proses penyidikan. “Semua berdasarkan alat bukti, dokumen. Manakala semuanya sudah dianggap cukup, tanpa pertanyaan, tanpa intervensi pimpinan, akan berjalan sesuai jalannya,” ujarnya.
Penyidik Masih Tunggu Hasil dari Arab Saudi
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah mengirim penyidik ke Arab Saudi pada awal Desember. Mereka mengecek langsung mekanisme pemberian kuota tambahan, termasuk fasilitas yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi pada 2024. Penyidik juga mendatangi kantor KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Setyo menyebut belum menerima laporan lengkap. “Penyidiknya baru ke Arab. Saya belum monitor hasilnya seperti apa. Itu harus disampaikan ke pimpinan secara berjenjang,” tuturnya. Ia menegaskan pengumuman tersangka baru dilakukan jika seluruh aspek penyidikan tuntas. “Ada saatnya diumumkan,” katanya.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 Triliun
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, meski KPK telah mencekal tiga orang, memeriksa ratusan biro perjalanan haji, serta menyita rumah, mobil, dan dokumen terkait.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. Dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mempercepat antrean jamaah reguler.
Namun kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Alokasi akhirnya menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Ketidaksesuaian kebijakan ini berdampak langsung pada para calon jemaah. KPK mengungkap bahwa 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.***





