Kubu Gus Yahya Minta Menkum Tolak Pengesahan Kepengurusan Baru PBNU

Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketum PBNU, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). - Samudrafakta/Kontributor
Kubu Gus Yahya meminta pemerintah tidak mengesahkan perubahan kepengurusan PBNU hingga muktamar sah digelar.

Rapat pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum, menandai gagalnya seluruh upaya islah. Situasi internal ormas Islam terbesar di dunia itu kembali memanas. Kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan perlawanan.

Samudrafakta memperoleh salinan surat bernomor 4802/PB.03/B.1.01.61/99/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani Gus Yahya dan Wasekjen PBNU Najib Azca. Dalam surat yang dialamatkan kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas itu, kubu Gus Yahya meminta pemerintah tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan pengurus PBNU Masa Khidmat 2022–2027 sebelum adanya keputusan muktamar yang sah dan kredibel.

Kubu Gus Yahya Tegaskan Mandat Muktamar

Dalam dokumen tersebut, kubu Gus Yahya menyampaikan lima poin pertimbangan. Poin pertama menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU adalah mandataris muktamar, sebagaimana diatur dalam ART Pasal 40 ayat 1 huruf e.

Bacaan Lainnya

Poin kedua menyebut, mandataris muktamar tidak dapat diberhentikan kecuali melalui Muktamar Luar Biasa dan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka menilai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris tidak berlaku bagi Ketua Umum.

Poin ketiga menyatakan Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 — yang menjadi dasar klaim pemberhentian Ketua Umum — tidak memiliki dasar hukum. Kubu Gus Yahya juga menyebut keputusan tersebut hanya berlandaskan “dugaan-dugaan tanpa proses pembuktian”.

Surat itu juga menyinggung dugaan pelanggaran Rais Aam terhadap Mugaddimah Qanun Asasi, Khittah NU 1926, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan sejumlah Peraturan Perkumpulan. Rinciannya meliputi enam kategori pelanggaran, mulai dari putusnya komunikasi lebih dari dua bulan, penyampaian tuduhan tanpa bukti, hingga penyelenggaraan rapat pleno tanpa melibatkan Ketua Umum.

Permohonan kepada Pemerintah

Pada poin kelima, kubu Gus Yahya secara eksplisit meminta Menkumham tidak mengesahkan perubahan kepengurusan PBNU apa pun hingga muktamar menghasilkan susunan baru secara sah. Mereka juga menyampaikan bahwa para kiai sepuh dan Mustasyar PBNU sedang mengupayakan rekonsiliasi.

Konfirmasi Internal

Samudrafakta telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut kepada Sespri Gus Yahya, Achmad Ghufron Sirodj atau Lora Gopong. “Iya benar,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).***

 

Pos terkait