Wakil Ketua Umum PBNU Gus Ipul membantah keras tuduhan aliran dana korupsi dalam Muktamar Ke-35 NU, serta menantang pelapor membuktikan klaimnya ke KPK.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir untuk membiayai Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Ia merespons berbagai tuduhan ihwal praktik politik uang yang belakangan dilaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekali lagi saya ingin memastikan, tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis di Jakarta Timur, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bantahan Aliran Dana dan Praktik Komunis
Gus Ipul menyampaikan penegasan ini seusai menghadiri pelepasan para Kadet Universitas Pertahanan. Ia mengingatkan masyarakat Nahdliyin dan jajaran pengurus agar tidak terpengaruh oleh informasi simpang siur yang tidak memiliki dasar kebenaran.
Menurut dia, seluruh proses muktamar berjalan dengan baik tanpa diwarnai cara-cara kotor. Ia secara khusus menepis tudingan adanya penyekapan atau pendekatan intimidatif yang disebutnya mirip dengan cara komunis selama proses pemilihan berlangsung.
“Perlu ditegaskan, proses muktamar berjalan dengan baik. Semua tahu, untuk itu tidak ada cara-cara komunis, tidak ada penyekapan-penyekapan,” tegasnya.
Klarifikasi Pengembalian Uang ke KPK
Ihwal laporan pengondisian dukungan dari pengurus cabang, Gus Ipul turut membantah adanya pengembalian dana hasil korupsi ke lembaga antirasuah. Ia mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari pihak KPK mengenai status laporan tersebut.
“Kemarin yang KPK saya sudah dengar penjelasan dari KPK, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan,” ucapnya.
Ia mempersilakan siapa pun yang menuding adanya praktik politik uang untuk membuat laporan resmi yang dilandasi bukti konkret, bukan sekadar opini. Gus Ipul mengingatkan bahwa melempar tuduhan serius tanpa fakta memiliki implikasi hukum.
“Itu tuduhan yang tidak disertai dengan bukti. Membual punya konsekuensi hukum,” sambung Gus Ipul.
Laporan Pengurus Cabang Sekadau
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam pada Muktamar NU. Laporan tersebut diserahkan secara resmi melalui bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Perwakilan PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, mengeklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai. Ia menyebut dana tersebut berasal dari pihak yang mengatasnamakan tim pemenangan Gus Ipul.
Bagus juga mengisyaratkan langkah pelaporan ini berpotensi diikuti oleh puluhan pengurus cabang lain yang mengklaim menerima pemberian serupa pada saat berlangsungnya muktamar.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa, untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus.***





