Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026). Namun, lembaga antirasuah itu belum memastikan akan menahan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas tersebut usai pemeriksaan.
“Sementara masih terjadwal (Gus Alex diperiksa Selasa, 17/3),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan terkait penahanan.
Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3/2026). Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gus Alex disebut memiliki peran sentral dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan negara hingga Rp662 miliar.
Peran Gus Alex: Perintahkan Pungutan hingga Pengembalian Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan peran kunci Gus Alex dalam kasus ini. Pada 2023, ia diduga mendorong pengisian kuota tambahan 8.000 jemaah tidak berdasarkan nomor urut nasional, melainkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel. Saat itu, terdapat permintaan sekitar 4.000-5.000 dolar AS per jemaah.
Pada 2024, saat kuota tambahan 20.000 dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen khusus, Gus Alex diduga memerintahkan anak buahnya untuk meminta sejumlah uang kepada PIHK. Uang itu dibebankan kepada jemaah haji khusus sebagai fee atau komitmen fee, minimal 2.500 dolar AS per orang, agar mendapat kuota tambahan.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” tutur Asep.
Menariknya, ketika isu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menguat sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan pengembalian uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
Aturan Kuota Haji Direkayasa
KPK mengungkapkan, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. Aturan ini disebut sebagai hasil rekayasa agar tidak tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.





