KPK Digugat karena Diduga Tak Memproses Laporan Dugaan Korupsi Haji 2024 yang Dilaporkan sejak Tahun Lalu

Ilustrasi oleh Samudrafakta
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

__________

Menurut Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, laporan dugaan tersebut telah disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, belum ada tindakan signifikan dari KPK.

“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Marselinus, dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Termohon (KPK) mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” lanjut dia.

Marselinus menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Selain laporan di KPK, Marselinus juga merujuk pada temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.

Ia menilai pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah”.

“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji,” kata Marselinus.

“Ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah suci karena tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” imbuh dia.

Setidaknya, tegas Marselinus, sudah ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun semuanya belum menunjukkan penanganan yang transparan.

Ia menilai, lambannya tindak lanjut oleh KPK dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang tidak sah menurut hukum.

“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana perkara praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.

Dalam catatan Samudra Fakta, setidaknya terdapat lima pihak yang melaporkan ke KPK, yaitu:

1. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
2. Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
3. Mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
4  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
5. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Pos terkait