JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata telah dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” demikian Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa juga menyatakan KPK bakal mendalami soal keuntungan secara tidak sah yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini.
“Akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya yang bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan penyidik, bisa dengan penyitaan aset-aset,” tegas Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 tersangka pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum membuka identitas dari para tersangka tersebut. Namun, telah diketahui bahwa beberapa tersangka yang merupakan anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten di Jawa Timur.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Hasil dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK menyita, antara lain, uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. | Tirto





