Menag Yaqut Dipanggil Presiden Jokowi, Apakah Terkait Polemik Penyelenggaraan Haji 2024 yang Bergulir di DPR?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa)
JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat pagi (19/7/2024). Ada kaitannya dengan permasalahan haji yang tengah ramai jadi sorotan DPR RI?

Belakangan ini, sengkarut permasalahan haji muncul ke permukaan, menyusul adanya indikasi noda dalam pelaksanaan Haji 2024 yang ditemukan oleh DPR RI. Kinerja Kementerian Agama (Kemenag) pun tengah disorot. Bahkan, DPR RI telah membentuk panitia khusus untuk mengusut karut-marut pelaksanaan ibadah haji.

Di tengah isu pengawasan haji oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tersebut, Menteri Agama Yaqut diminta menghadap kepada Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Yaqut hanya menyampaikan, “Saya laporkan semua kerja di Kementerian Agama. Kan banyak tugasnya,” ujar Menag, sambal bergegas berjalan pergi, usai menemui Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Yaqut enggan menguraikan secara spesifik tugas-tugas apa yang dia maksud dilaporkannya kepada Presiden Jokowi. Ia hanya mengulang-ulang keterangan bahwa ini merupakan laporan sebagaimana agenda rutinnya.

Bacaan Lainnya

“Saya laporkan rutin. Laporan rutin ke Presiden lah, terkait pelaksanaan tugas di Kementerian Agama, semua. Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama kepada pak Presiden, itu saja,” ucap dia.

Menag lantas ditanyai perihal respons Jokowi terhadap laporannya. “Alhamdulillah,” kata dia singkat, sembari masuk ke kendaraan dinas.

Sempat timbul pertanyaan wartawan terkait dugaan korupsi pengalokasian kuota tambahan haji di Kementerian Agama. Namun, Menag enggan menjawabnya.

Salah satu yang menjadi evaluasi tim pengawas DPR RI adalah pengalihan tambahan kuota haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus sebanyak 20 ribu. Pengalihan tersebut tanpa persetujuan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji. Juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan tambahan kuota haji reguler membuat kuota haji khusus melebih 8 persen.

Komisi VIII DPR RI juga menduga kebijakan Kementerian Agama mengalihkan tambahan kuota haji reguler mengandung unsur korupsi. Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaaan tersebut.

“Nanti yang kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, penyelidikan itu didasarkan pada kemungkinan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak tersebut, di antaranya, biro perjalanan haji dan umrah, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah, serta pihak yang memberikan atau mengalihkan tambahan kuota haji reguler tersebut.

Luluk juga menduga kemungkinan adanya suap yang dilakukan oleh biro haji dan umrah kepada pihak yang menunjuk mereka, sehingga mendapatkan jatah kuota haji khusus tersebut.

“Kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umrah) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.

“Pansus Hak Angket Haji kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” tegas Luluk

Selasa (16/7/2024) lalu, Yaqut mengatakan pemerintah akan mengikuti penyelidikan oleh Pansus DPR RI. “Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi. Kami ikuti,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menjamin pemerintah akan melaporkan semua proses, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji. “Kami akan sampaikan. apa adanya,” kata mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ambil pusing dengan langkah DPR membentuk panitia khusus, karena itu merupakan kewenangan lembaga legislatif tersebut. “Ya itu hak yang dimiliki (oleh) DPR,” ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).*

 

Pos terkait