Menurut Budi, calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024 hanya diberi kesempatan 5 hari untuk melunasi. Waktu yang mepet itu dinilai tidak wajar.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat, hanya 5 hari kerja,” ujarnya.
KPK menduga mekanisme itu memang dirancang agar jemaah lama gagal melunasi, sehingga sisa kuota tambahan bisa dialihkan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee ke pihak Kemenag. “Penyidik menduga ini dirancang sistematis agar sisa kuota bisa diperjualbelikan kepada PIHK,” lanjut Budi.
Kuota tambahan 20.000 jamaah untuk 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, lewat SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian diubah menjadi 50:50. Pergeseran ini membuka celah terjadinya jual beli kuota, yang kemudian dijual travel haji dengan harga tinggi, disertai iming-iming bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada 2024.***





