KPK mendalami dugaan pengaturan jangka waktu pelunasan haji khusus 2024 yang hanya diberi 5 hari. Modus ini diduga sengaja dibuat agar kuota tersisa bisa dijual ke travel yang mampu bayar fee.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menduga ada rekayasa jangka waktu pelunasan biaya haji khusus yang sengaja dibuat sangat singkat, sehingga kuota tersisa bisa diperjualbelikan.
Untuk mendalami pola itulah Kapusdatin Badan Pengelola Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, diperiksa KPK pada Kamis (11/9).
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Menurut Budi, calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar sebelum 2024 hanya diberi kesempatan 5 hari untuk melunasi. Waktu yang mepet itu dinilai tidak wajar.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat, hanya 5 hari kerja,” ujarnya.
KPK menduga mekanisme itu memang dirancang agar jemaah lama gagal melunasi, sehingga sisa kuota tambahan bisa dialihkan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee ke pihak Kemenag. “Penyidik menduga ini dirancang sistematis agar sisa kuota bisa diperjualbelikan kepada PIHK,” lanjut Budi.
Kuota tambahan 20.000 jamaah untuk 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, lewat SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian diubah menjadi 50:50. Pergeseran ini membuka celah terjadinya jual beli kuota, yang kemudian dijual travel haji dengan harga tinggi, disertai iming-iming bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada 2024.***





