KPK Berhadapan dengan Mantan Penggawa di Kasus Mantan Mentan

Alasan lainnya kenapa Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah, karena mereka melihat kasus itu masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh. Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya. Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.

“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.

Bacaan Lainnya

Jasa Febri dan Rasamala pun masih dipakai oleh SYL di tahap penyidikan. Febri mengaku diminta langsung oleh Mentan Syahrul sebagai kuasa hukumnya. Menurut dia, Syahrul sendiri yang meminta padanya, ketika mereka bertemu di NasDem Tower, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ketika itu Syahrul baru saja datang di Indonesia setelah dikabarkan lost contact di Eropa.

Menurut Febri, timnya akan mulai bekerja memberikan pendampingan hukum ke SYL, dan memastikan penanganan perkara SYL di KPK berjalan sesuai prosedur.

“Jadi, ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan. Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini, prosesnya berjalan prosedural, segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi,” katanya.

Dengan demikian, dalam perjalanan perkara ini nantinya, KPK dipastikan akan berhadapan dengan dua mantan penggawanya sendiri.

Sebagai informasi, Febri Diansyah dilahirkan di Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983. Dia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2007.

Pada 2016, ia menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Dia juga sempat didapuk menjadi Jubir KPK. Namun pada 2020, Febri menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Kepala Biro SDM KPK. Alasan Febri mundur adalah kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.

Setelah mengundurkan diri dari KPK, Febri membentuk kantor hukum bernama Visi Law Office bersama rekannya di ICW, Donal Fariz.

Dia pernah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri membela istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri saat itu.

Sepertinya prinsip objektif dan faktual itulah yang juga menjadi salah satu prinsipnya ketika memutuskan menerima permintaan Syahrul Yasin Limpo sebagai kuasa hukum.

Toni | mg-02

Pos terkait