Soal dugaan tersebut, Febri mengatakan: “Dalam proses pendampingan juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU untuk mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun.” Febri Diansyah mengatakan itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Kata Febri, draf rekomendasi itu ditemukan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Dokumen inilah, menurut Febri, yang diklarifikasi KPK saat memeriksanya dan Rasamala sebagai saksi.
“Jadi, lebih ke klarifikasi, begitu. Benar enggak, ini disusun oleh tim saya dan Rasamala? Tentu kami benarkan, karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional. Secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan. Kemudian di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien,” kata Febri.
Salah satu poin dalam draf itu, menurut Febri, adalah mengenai cara memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Selanjutnya, Kementan diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, menurut Febri, rekomendasi yang diberikannya itu sebenarnya membantu kerja KPK dalam pencegahan korupsi, bukan merintangi penyidikan.
“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pencegahan. Sebagai advokat, penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat, misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” kata Febri.
Dalam kasus SYL ini, Febri punya pandangan lain yang menjadi salah satu alasannya menerima permintaan untuk menjadi kuasa hukum. “Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri.
“Jadi begini–ini perlu kami sampaikan ya–kami sangat risau, kami sangat resah. Sebagai advokat, kami sangat resah kalau isu penegakan hukum itu, kalau penegakan hukum itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik praktis. Kami sangat khawatir soal itu,” imbuhnya.
Febri mengaku, sebagai advokat, dia merasa memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan wewenangnya. Dia berharap kasus korupsi di Kementan yang menyeret SYL berjalan sesuai prosedur.
“Karena itulah, dalam situasi yang kalau kita baca di banyak pihak-pihak, ‘sulit kita mengatakan situasi saat ini semuanya hanya di satu jalur saja,’ misal. Makanya, kami sebagai advokat merasa justru punya tanggung jawab untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, agar prosesnya berjalan secara prosedural, on the track seperti itu,” sebutnya.
“Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itulah tugas seorang advokat,” tambah Febri.





