KPK memaparkan dugaan peran tiga pihak dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci dugaan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Mereka ditengarai ikut mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus—berlawanan dengan ketentuan Undang-Undang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan praktik itu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
“Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada lawatan Presiden Republik Indonesia akhir 2023,” kata Asep. Tambahan kuota itu dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler.
Diduga Melabrak Aturan Pembagian Kuota
Asep menjelaskan pembagian kuota harus mengikuti Pasal 64 UU 8/2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. “Kalau mendaftar 30 tahun, 60 tahun, baru bisa berangkat seperti itu. Untuk hal itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji. Merujuk kepada undang-undang yang ada,” ujarnya.
Namun, menurut Asep, sejumlah pengusaha travel dalam asosiasi—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum Kementerian Agama agar kuota dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Setelah itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Para pengusaha travel diduga meraup keuntungan dari penjualan kuota kepada jemaah, sementara sebagian dana disebut mengalir ke oknum Kemenag. “Namanya dibagi jadi 50:50. Nah, di situ tiga orang ini memiliki peranan penting. Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” jelas Asep.
Penyidikan Berjalan, Kerugian Diperkirakan Rp1 Triliun Lebih
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang terkait bepergian ke luar negeri: eks Menag Yaqut, mantan stafsus Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terlibat.





