Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga menjelaskan jika ‘belum cukupnya bukti’ merupakan penghalang dalam kasus ini. Sebab, kata dia, penyidik tidak bisa memaksa atau mengada-adakan barang bukti dalam suatu perkara. Dalam teori hukum pidana, Novel melanjutkan, standar pembuktian harus di atas keragu-raguan.
“Hakim, ketika melihat suatu proses pembuktian yang tidak membuat dirinya yakin, maka tidak boleh memutuskan,” ujarnya. “Dan juga apabila ada keragu-raguan dalam suatu penanganan perkara, doktrinnya lebih bagus melepas orang bersalah daripada mempidanakan orang yang tidak bersalah,” tambahnya.
Pria yang saat ini berstatus sebagai ASN Polri itu membeberkan, di awal penanganan kasus korupsi e-KTP, pihaknya mengelompokkan perkara tersebut ke dalam beberapa bagian, terkait dengan aliran dananya.
“Karena, di awal penanganan perkara e-KTP, kami paham, kami harus cluster-kan. Ada perbuatan terkait dengan aliran dana, karena pembagian uang itu banyak,” terangnya.
“Diduga diberikan kepada orang-orang di DPR RI, terutama Komisi II. Terus juga ada yang diberikan kepada pejabat-pejabat di Kemendagri, dan juga bidang-bidang pengawasan,” kata Novel Baswedan menambahkan.
Sedangkan menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nama Ganjar Pranowo muncul pertama kali saat muncul grafik aliran dana yang diduga mengalir ke lembaga pemerintahan hingga individu di dalam dakwaan.
Selain itu, kata Bambang Widjojanto, nama Ganjar Pranowo juga disebut-sebut dalam keterangan saksi,seperti Muhammad Nazaruddin dan Setya Novanto.
Namun, menurut Bambang, posisi Politisi PDIP itu diuntungkan oleh keterangan Andi Narogong, yang mengaku tidak mengetahui aliran dana kasus korupsi e-KTP ke Komisi II DPR RI secara detail.





