Ganjar mengaku sempat kaget ketika Novel Baswedan, penyidik KPK yang menanganinya ketika itu, menghadirkan anggota Komisi II lain yang menjadi tersangka kasus tersebut, yaitu Meriyam S. Haryani. Perempuan yang akrab dipanggil Yani itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus e-KTP. Wakil Fraksi Hanura tersebut didatangkan untuk dikonfrontir dengan Ganjar.
Menurut Ganjar, ketika itu Novel Baswedan berkata kepada Yani: “Bu Yani, tidak perlu lama-lama, Pak Ganjar sudah mengaku semua.”
Ganjar mengaku mendesak agar Yani membongkar semua. “Dan kita sama-sama akan cerita (tentang kasus e-KTP),” kata Ganjar, sebagaimana diucapkannya dalam acara Kick Andy.
Menurut Ganjar, Yani lah yang menyebut bahwa dia tidak menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Namun, kata Ganjar, keterangan tersebut tidak masuk dalam berita acara.
“Saya sudah dilakukan BAP empat kali dan mengikuti seluruh persidangan. Dalam persidangan, Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebut Ganjar ikut menerima uang) mengaku lupa,” kata Ganjar.
Sementara itu, menurut mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, perkara yang menyeret Ganjar tidak dilanjutkan lantaran bukti yang ditemukan dinilai ‘belum cukup’.
“Saya pernah bilang bahwa saat itu, ‘Pak Ganjar, ini tidak dilanjutkan perkaranya’. Memang, waktu itu belum cukup bukti. Tapi, kan, ternyata yang spill (bukti keterlibatan Ganjar) banyak,” kata Novel melalui YouTube-nya, yang diunggah Rabu, 24 Mei 2023.
Namun demikian, menurut Novel, ‘belum cukup bukti’ memiliki definisi yang sama sekali berbeda dengan ‘tidak ada bukti’.
“’Belum cukup bukti’ itu berbeda dengan ‘tidak ada bukti’. Saya juga tidak pernah mengatakan ada perbuatan apa tidak. Itu lain soal lagi. Karena, sebagai penyidik, koridor saya pembuktian, dan saya harus fair dalam penanganan perkara itu,” ujarnya.





