KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, 2–21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, yang sudah divonis bersalah.***





