Pemerintah menyiapkan aturan wajib face recognition untuk registrasi nomor seluler mulai 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan registrasi nomor seluler berbasis face recognition mulai 2026. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat keamanan identitas digital di tengah maraknya penipuan daring, penyalahgunaan NIK, dan lonjakan kartu SIM tak jelas kepemilikannya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kebijakan ini masih bersifat sukarela hingga aturan teknis rampung.
“Sekarang sifatnya masih sukarela. Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” ujarnya, Jumat (14/11/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Komdigi menilai verifikasi SIM card selama ini yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum memadai. Penyalahgunaan identitas untuk penipuan digital, judi online, hingga spam call, kata dia terus terjadi.
Sebagai informasi, data Komdigi mencatat jika jumlah kartu SIM aktif mencapai 315 juta. Jauh melebihi jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2021.
“Kita meminta operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga nomor,” kata Meutya di Jakarta, 15 Mei 2025.
Mekanisme dan Tahapan
Dalam rancangan aturan yang disusun, pelanggan baru wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Bagi pengguna di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik, pendaftaran dilakukan memakai NIK dan data biometrik kepala keluarga.
Masa transisi akan berlangsung selama satu tahun setelah aturan diundangkan. Pada tahap ini, registrasi biometrik bersifat opsional sebelum menjadi kewajiban penuh. Komdigi memastikan pelanggan lama yang telah terdaftar tidak perlu melakukan registrasi ulang.***





