KKJ Desak Kejagung Koordinasi dengan Dewan Pers Terkait Dugaan Obstruction of Justice oleh Jurnalis

TB, Direktur Pemberitaan Jak Tv dikawal petugas Kejaksaan Agung, Selasa dini hari, 22 April 2025. Foto:Tangkapan Layar Antara
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, menyusul penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang melibatkan konten pemberitaan media.

__________

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung bernomor PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025, disebutkan bahwa advokat Junaedi Saibih, Marcela Santoso, serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol mengganggu penyidikan kasus suap terkait ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejaksaan menilai para tersangka berupaya membentuk opini negatif melalui pemberitaan media yang diduga mengganggu konsentrasi penyidik. Sejumlah konten berita dari Jak TV disebut dijadikan alat bukti, dan beberapa di antaranya telah dihapus dari akses publik.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, KKJ menyatakan keprihatinan dan menyebut langkah Kejaksaan yang menggunakan produk jurnalistik sebagai bukti pidana tanpa melalui mekanisme etik Dewan Pers sebagai bentuk kesewenang-wenangan. KKJ menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Obstruction of justice seharusnya merujuk pada tindakan nyata yang menghalangi proses hukum, bukan kritik melalui pemberitaan,” tulis KKJ dalam pernyataan resminya pada, Rabu, 23 April 2025.

KKJ mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus dilakukan melalui Dewan Pers.

KKJ juga menyoroti Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers tahun 2019, yang mewajibkan adanya koordinasi sebelum mengambil langkah hukum atas konten jurnalistik.

KKJ menyampaikan lima poin desakan, antara lain agar Kejagung segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, meninjau ulang penggunaan Pasal 21 UU Tipikor, membuka akses publik terhadap konten yang dijadikan bukti, serta mendorong Dewan Pers melakukan pemeriksaan etik. KKJ juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung kebebasan pers.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap insan pers, khususnya jika hal tersebut didasarkan pada aktivitas jurnalistik. IJTI menilai langkah itu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

“Jika dasar penetapan tersangka adalah produk jurnalistik yang dianggap menghalangi penyidikan, maka seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pidana,” tulis IJTI.

IJTI menilai pendekatan represif terhadap media dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis dan berpotensi disalahgunakan untuk menjerat media yang kritis terhadap kekuasaan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menghormati prinsip kebebasan pers.

“Kami menunggu klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan berharap koordinasi dengan Dewan Pers dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IJTI dalam penutup pernyataannya.

Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan sikap antikritik terhadap media.

“Kejaksaan tidak pernah antikritik. Bahkan, kami selalu menjadikan media sebagai ruang refleksi dalam berbagai forum,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar dilansir dari laman KompasTV, Selasa, 22 April 2025.

Harli menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Tian Bahtiar merupakan perbuatan personal dan tidak mewakili institusi media tempatnya bekerja.

“Bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media,” kata Harli.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat permufakatan jahat antara tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih yang diduga memerintahkan Tian Bahtiar membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan.

“Tersangka MS dan JS mengorder TB untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara, baik di tahap penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” jelas Harli.

Kejaksaan, menurutnya, tetap menghormati mekanisme etik yang dimiliki Dewan Pers dan telah menyampaikan penjelasan terkait hal ini kepada pihak Dewan Pers.***

Pos terkait