Ia mengakui terdapat dugaan korupsi dan praktik jual beli dalam pelaksanaan MBG. Namun, menurut dia, penyimpangan tersebut harus dipisahkan dari tujuan dasar program.
“Ini secara konteks keagamaan tidak dilarang. Muncul permasalahan, ada yang korupsi, jual beli, itu menjadi permasalahan. Saat ini pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan,” katanya.
Serahkan Penetapan Hukum kepada Organisasi Keagamaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Gus Yasin, sedang memetakan kebutuhan bahan baku MBG di setiap kabupaten dan kota. Pemetaan dilakukan agar kebutuhan dapur MBG dapat dipasok oleh petani, peternak, dan nelayan setempat.
Mengenai status haram yang disampaikan Mundoffar, Gus Yasin mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan hukum keagamaan.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh lembaga dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
“Kalau terkait hukumnya, sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan. Ini ranah nanti, baik itu MUI, Muhammadiyah, maupun NU, untuk didiskusikan,” katanya.
Ia kembali meminta masyarakat mempertimbangkan tujuan MBG dan kondisi anak-anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Saya menghormati. Tetapi ini harus dikembangkan lagi. Karena tujuannya MBG untuk apa? Makanan bergizi, meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak,” ujar Gus Yasin.
Polemik tersebut memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mulai memengaruhi kepercayaan sejumlah lembaga pendidikan terhadap program tersebut.
Penanganan perkara secara transparan serta perbaikan tata kelola menjadi penting agar dugaan perbuatan sejumlah pihak tidak serta-merta menghilangkan manfaat program bagi anak-anak yang membutuhkan.***





