Kiai Jepara Nyatakan Menerima MBG Haram, Gus Yasin: Jangan Abaikan Tujuan Program

Tangkapan layar video pernyataan KH A. Mundoffar dari Jepara. (Sumber: Akun TikTok @mbah.mun034)

Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional juga disebut dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah bagian pelaksanaan program, termasuk pengadaan barang dan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam keterangan pada Jumat, 10 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik sedang mendalami 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Jumlah itu bertambah dari 41 nama yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan. Kejaksaan masih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan.

Pendalaman terhadap 47 nama tersebut belum berarti seluruhnya terlibat tindak pidana atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Status dan peran masing-masing masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

Gus Yasin: Tujuan dan Penyimpangannya Harus Dipisahkan

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghormati pandangan Mundoffar, tetapi meminta persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, ajaran Islam memang melarang seseorang membantu perbuatan korupsi maupun tindakan lain yang dilarang agama. Namun, ia menilai perlu dijelaskan terlebih dahulu bentuk bantuan yang dimaksud.

“Di dalam Al-Qur’an memang dinyatakan, membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang syariat, itu memang dilarang. Nah, kita tinjau dulu, membantu itu bagaimana sifatnya?” kata Gus Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 13 Juli 2026.

Ia mengatakan MBG pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok yang membutuhkan.

Menurut Gus Yasin, para pekerja lapangan dan anak-anak penerima makanan tidak serta-merta dapat dianggap membantu tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam pelaksanaan program.

“Di sana ada yang bekerja, ada penerima, yang kesemuanya ini tidak membantu sebenarnya. Apalagi munculnya program MBG awalnya adalah bagaimana meningkatkan makanan bergizi, nutrisi, dan gizi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan