Khalid bukan hanya pemilik travel haji. Ia adalah Ketua Umum Mutiara Haji yang merupakan anggota Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
SATHU disebut KPK menjadi tempat penyampaian perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membagi kuota haji secara tidak semestinya. KPK menduga ada pihak dari Forum SATHU yang melakukan inisiatif terkait pengaturan pembagian kuota haji — termasuk dugaan trading in influence, yakni ketokohan seseorang menjadi faktor penentu distribusi kuota.
Khalid membantah mengenal para tersangka. Namun ia mengakui mengenal Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Bukan nggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal,” katanya. Fuad sempat dicekal KPK, meski tidak ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah yang disebut Khalid sebagai pihak yang “menjebaknya”, dipanggil KPK namun tidak memenuhi panggilan.
Tersangka Sudah Empat, Penyidikan Meluas
KPK telah menetapkan empat tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
KPK menegaskan pemeriksaan Khalid bukan akhir dari pendalaman peran Forum SATHU — penyidik masih akan memanggil asosiasi dan PIHK lain yang belum diperiksa maupun belum mengembalikan uang.
Kooperatif, atau Terpaksa Kooperatif?
Status saksi melindungi Khalid secara hukum formal. Namun ada perbedaan yang tidak boleh kabur dalam pemberitaan: antara kooperatif karena kesadaran, dan kooperatif karena tidak ada pilihan lain.
Uang Rp 8,4 miliar yang ia kembalikan bukan datang dari inisiatifnya. Ibnu Mas’ud yang ia sebut sebagai sumber masalah justru mangkir dari panggilan KPK. Dan forum tempat asosiasinya bernaung kini masuk dalam konstruksi perkara.
Publik berhak tahu perbedaannya.***





