Kendati Agus Rahardjo Tak Bisa Kasih Bukti, Jokowi Tak Akan Tempuh Proses Hukum

JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak bisa memberikan bukti pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, yang menurutnya dalam pertemuan tersebut Jokowi telah mengintervensi kasus e-KTP. Namun demikian, pihak Jokowi menyatakan tak akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Agus.

Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi saat memproses Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017. Dia mengaku pernah dipanggil sendirian ke istana. Namun, dia tidak menyebut hari dan tanggal pemanggilannya tersebut.

Saat itu, menurut Agus, Jokowi ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jokowi, kata Agus, membentak dengan mengucap “hentikan!” saat dia baru masuk ke istana.

“Itu di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Begitu saya masuk, beliau sudah teriak ‘hentikan!’. Kan, saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu,” kata Agus, sebagaimana disampaikannya dalam program Rosi, dikutip dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/12).

Bacaan Lainnya

Cerita Agus pun menjadi ramai di ruang publik. Di tengah keriuhan itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar Agus Rahardjo menyampaikan bukti dan atau saksi yang mendukung tuduhannya, untuk membuktikan jika peristiwa yang dia ceritakan benar-benar ada.

“Jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoaks. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 1 Desember 2023 pekan lalu.

Bimmo mempertanyakan alasan Agus, kenapa dia baru menyampaikan ceritanya ketika memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Padahal, kata Bimmo, Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan tuduhan yang menurut dia berat seperti itu.

Bimmo berharap, apa yang dilakukan Agus itu bukan sebagai kamuflase untuk menarik perhatian publik, mengingat saat ini Agus ikut berkontestasi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 sebagai salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Agus Rahardjo sendiri, sebagaimana dikutip dari Tempo, mengakui jika dia tidak bisa memberikan bukti pendukung untuk cerita intervensi yang dipublikasikannya.

Dia mengaku jika dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi bungkam saat dimintai konfirmasi pertemuan itu. Padahal, kata Agus, para bekas ajudan itu merupakan saksi yang membuktikan bahwa dia tidak berbohong.

Agus mengaku, ketika dia mencoba menghubungi salah satu bekas ajudannya yang bernama Didik, sang mantan mengaku sama sekali lupa. “Saya sama sekali enggak inget, Pak,” Agus menirukan perkataan bekas ajudannya, dikutip dari Tempo, Selasa, 5 Desember 2023.

Sedangkan ajudan satunya lagi, bernama Yatin Defi Purnomo, menurut Agus sama sekali tak bisa hubungi. “Ponselnya sama sekali dimatikan ke saya,” ujarnya. Agus mengaku tak tahu ajudannya memblokir nomornya atau tidak. Padahal, ajudan itu memiliki catatan lengkap perjalanannya saat itu.

Sebagaimana dikutip dari Tempo, Agus sempat menunjukkan riwayat percakapan melalui aplikasi perpesanan dengan Yatin. Dia terekam berusaha menghubunginya pada Ahad, 3 Desember 2023, pukul 20.00 WIB.

Pak Yatin, tolong hubungi saya, terima kasih,” Agus membaca pesan itu. Namun, pesan itu tidak tersambung.

Yatin, kata Agus, punya dua nomor berbeda. Namun, menurut dia, nomor yang lain juga tidak bisa dihubungi. “Saya pikir itu perintahnya dari Polri,” ujarnya. Bekas ajudannya itu, kata Agus, kini menjadi ajudan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Bukti lain pertemuan itu adalah riwayat percakapan Agus dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui aplikasi perpesanan. Namun, riwayat percakapan itu tak bisa diakses, lantaran Agus sempat berganti ponsel. “Kecuali Anda bisa mengaktifkan ponsel saya yang lama,” ujarnya.

Namun, sebagaimana ditulis oleh Tempo, Ketika ponsel lama Agus diperiksa, tak ditemukan adanya riwayat percakapan itu. Dengan begitu, Agus mengakui tak memiliki bukti kuat untuk memvalidasi kabar pertemuannya dengan Jokowi.

“Jadi, kalau saya adu bukti, memang saya lemah sekali. Lemah sekali,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo disebut tidak berencana memproses hukum Agus Rahardjo ke jalur hukum, buntut pernyataannya mengenai intervensi di kasus korupsi e-KTP.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.

“Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo),” kata Ari, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Jokowi, kata Ari, ingin mengedukasi masyarakat, di mana ia ingin agar publik tidak mengambil kesimpulan hanya dari pernyataan sepihak.

Ari menilai penjelasan Jokowi soal tudingan intervensi kasus e-KTP pun sudah jelas. Dia pun mempertanyakan balik motif di balik ucapan Agus Rahardjo.

“Saya kira kita bisa memahami, karena konteks saat ini kan konteks kontestasi politik dalam pemilu, sehingga bisa dipertanyakan apa kepentingan di balik ini,” ucap Ari.

Pos terkait