DPR Soroti Pendekatan Keadilan Substantif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan kepada media, menyesalkan kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap pekerjaan sebagai pendamping desa.
Menurut dia, bisa saja yang bersangkutan tidak memahami larangan tersebut. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
Ia menilai, jika memang terjadi kesalahan, seharusnya cukup dengan pengembalian honor kepada negara.
Habiburokhman menambahkan, paradigma KUHP baru menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata keadilan retributif.
Sebelumnya, kejaksaan menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp118 juta akibat penerimaan honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.***





