Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Rangkap Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Wagiyo, S.H., M.H memberi keterangan kepada wartawan terkait penghentian penyidikan terkait penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, atas nama tersangka Mohammad Hisabul Huda, Rabu, 23 Februari 2026. Foto:Dok Kejagung
DPR Soroti Pendekatan Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan kepada media, menyesalkan kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap pekerjaan sebagai pendamping desa.

Menurut dia, bisa saja yang bersangkutan tidak memahami larangan tersebut. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Ia menilai, jika memang terjadi kesalahan, seharusnya cukup dengan pengembalian honor kepada negara.

Bacaan Lainnya

Habiburokhman menambahkan, paradigma KUHP baru menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata keadilan retributif.

Sebelumnya, kejaksaan menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp118 juta akibat penerimaan honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.***

Pos terkait