Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan dinas pada tahun 2023, senilai Rp150 miliar.
Dari hasil penggeledahan itu, “Ditemukan ratusan stempel palsu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Syahron, jaksa telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024. Setelah menemukan dugaan adanya tindak pidana, perkara ditingkatkan menjadi penyidikan pada 17 Desember 2024.
Setelah itu Kejati menggeledah Kantor Disbud pada Rabu, 18 Desember 2024, dan menyita beberapa barang bukti.
Perkara yang diproses ini, menurut Syahron, terkait dugaan penyimpangan berbagai kegiatan Disbud Jakarta, yang dananya bersumber dari angaran dinas tahun 2023. “Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar,” ujarnya.
Syahron belum menjelaskan secara detail dugaan penyimpangan yang dia maksud. Namun, dia mengaku penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yaitu rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di Kebon jeruk dan rumah di Matraman.
Penyidik juga menyita laptop, ponsel, komputer, flashdisk, serta uang tunai. “Untuk dilakukan analisis forensik,” kata dia.
Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan segera menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan ini.
“InsyaAllah, itu kan proses (menonaktifkan Iwan) sekarang, ya,” katanya kepada wartawan di Cipinang, Kamis, 19 Desember 2024.
Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali, terkait rencana penonaktifan Iwan. “Semalam dan tadi kami juga sudah bicara dengan Sekda. Insyaallah itu [menonaktifkan Iwan] akan menjadi pertimbangan yang matang,” tuturnya.***





