Kejagung Tahan Penyuap Mantan Ketua Ombudsman RI

Penyuap Ketua Ombudsman RI
Kejagung menahan LSO, bos PT TSHI yang diduga kuat menyuap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. ---Puspenkum

Keberatan dengan nominal tersebut, LSO kemudian mencari “jalan pintas” dengan menghubungi LKM, orang kepercayaan tersangka HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Dalam pertemuan di kantor Ombudsman, HS diduga sepakat membantu LSO untuk mengintervensi hasil pemeriksaan di Kementerian Kehutanan. Modusnya adalah dengan membuat seolah-olah ada pengaduan masyarakat terkait kewajiban bayar PT TSHI. Sebagai imbalannya, LSO menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Diduga Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tersangka HS diduga mengatur sedemikian rupa proses pemeriksaan hingga mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI adalah keliru. Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas beban yang harus dibayar, yang tentunya menguntungkan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, draf LHP yang seharusnya bersifat rahasia dibocorkan oleh HS kepada LSO untuk digunakan sebagai alat intervensi terhadap kementerian terkait. Atas perbuatannya, LSO dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair: Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 606 Ayat (1) atau huruf b jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam skandal suap di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.***

Pos terkait